• Jumat, 22 September 2023

Kasus Penganiayaan D, Polda Metro Jaya Naikkan Status Hukum AG

- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:44 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (ketiga dari kiri) saat konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya dan pihak terkait di Jakarta, Kamis (2/3/2023).(Antara/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (ketiga dari kiri) saat konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya dan pihak terkait di Jakarta, Kamis (2/3/2023).(Antara/Ilham Kausar)


SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
 
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
 
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Baca Juga: Mahfud MD: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Tak Ada Istilah Damai

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," katanya.
 
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Dia menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan dengan Tersangka Anak Pejabat Ditjen Pajak

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
 
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini

Kamis, 21 September 2023 | 07:30 WIB

Museum Nasional Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan Keras

Sabtu, 16 September 2023 | 21:51 WIB

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Senin, 11 September 2023 | 08:15 WIB
X