Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Sang Kakak, Kuasa Hukum: Akhirnya Keadilan Akan Timbul

- Kamis, 2 Februari 2023 | 09:28 WIB
Tamara Bleszynski digugat Rp34 miliar oleh sang kakak.
Tamara Bleszynski digugat Rp34 miliar oleh sang kakak.

SINAR HARAPAN - ARTIS cantik Tamara Bleszynski tetap tabah menjalani kehidupannya di tengah gugatan sang kakak kandung Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar. Ia mengaku ikhlas dan siap menghadapi gugatan tersebut.

Disampaikan Kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kliennya percaya akan mendapatkan keadilan.

Ia juga tak menampik bahwa hubungan persaudaraan antara Tamara dan Ryszard memang tidak dekat.

Baca Juga: Perseteruan dengan Haji Faisal Belum Usai, Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istrinya

Terlebih, Ryszard yang merupakan seorang pengusaha, saat ini tinggal di California, Amerika.

"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua. Kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul. Ini hanya kita harus perjuangkan saja," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

"Beliau (Ryszard Bleszynski) ada di Amerika, sedangkan Tamara ada di Indonesia. Jaraknya jauh, hubungannya tidak baik," lanjut Djohansyah.

Baca Juga: Elon Musk, Tesla, dan SpaceX Digugat Investor Dogecoin Rp3.824 Triliun atas Tuduhan Skema Piramida

Terkait surat yang dibuat Tamara dan Ryszard soal biaya pengobatan sang ayah merupakan surat pernyataan, bukan perjanjian. Dengan demikian, surat tersebut tidak sah di mata hukum dan bisa dibatalkan.

"Itu surat pernyataan tahun 2001 bukan surat perjanjian. Bukan surat kesepakatan," terangnya.

Dikatakan, saat membuat surat pernyataan tersebut, Tamara sedang berada di bawah tekanan. Ini karena ayahnya baru saja meninggal dunia.

Baca Juga: Elon Musk Dituntut Lagi, Kali Ini Digugat Investor Tesla Gegara Budaya Kerja 'Toxic' Merugikan Perusahaan

"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," urainya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X