Apa Hukumnya Membuang dan Membunuh Kucing dalam Agama Islam? Hati-hati, Jangan Sembarangan

- Rabu, 11 Januari 2023 | 15:59 WIB
Apa hukumnya membuang dan membunuh kucing dalam agama Islam?  (Anton Atanasov/Vecteezy)
Apa hukumnya membuang dan membunuh kucing dalam agama Islam? (Anton Atanasov/Vecteezy)

SINAR HARAPAN - KUCING liar yang tiba-tiba menginvasi rumah mungkin menangganggu, apalagi jika ia berkelahi dan merusak rumah.

Lalu, bagaimana hukumnya membuang kucing yang tiba-tiba mendatangi rumah ini?

Berikut penjelasan Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang seperti dilansir dari NU Online.

Baca Juga: Jangan Beri Nasi Kepada Kucing, Ini Alasannya

Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah. Ia menceritakan hadits Nabi sebanyak 5.374 riwayat.

Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil.

Semula, pemilik nama Abu Hurairah adalah Abdusy Syams. Setelah ia mengenal Rasulullah, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman.

Baca Juga: Korsel Lakukan Tes Corona pada Kucing dan Anjing yang Alami Gejala

Di kemudian hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut.

Selanjutnya, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”.

Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun).

Baca Juga: Penularan COVID-19 dari Manusia ke Kucing Ditemukan di Inggris

Beliau bersabda:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).  

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X