SINAR HARAPAN - POLRES Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.
Lebih lanjut Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.
Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.
Baca Juga: Agar Tak Berujung KDRT, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Suami Istri untuk Jaga Emosi Tetap Stabil
Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 1 November 2022 lalu.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin 3 November 2022.***
Artikel Terkait
#shameonyoubaimwong Viral, Baim Wong Tetap Bagi-bagi Hadiah
Baim Wong Bagi Hadiah Rp100 Juta, Benarkah?
Daftarkan 'Citayam Fashion Week' ke HAKI, Baim Wong: 'Citayam Fashion Week Ini Bukan Milik Saya'
'Citayam Fashion Week' Didaftarkan HAKI oleh Baim Wong, Kang Emil Tegur Tak Semua Harus Dilihat Sisi Komersial
Pendaftaran 'Citayam Fashion Week' ke HAKI Dicabut, Baim Wong: 'Saya Tidak Ada Niat Mengambil Hak Orang Lain'
Baim Wong Datangi Bareskrim Polri Bersama WNA Singapura, Ada Apa?