• Jumat, 22 September 2023

Polisi Sudah Periksa Saksi-saksi, Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik Tahap Penyidikan

- Minggu, 18 Desember 2022 | 14:17 WIB
Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan. (Tangkapan layar YouTube Baim Wong)
Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan. (Tangkapan layar YouTube Baim Wong)

SINAR HARAPAN - POLRES Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Baca Juga: Cegah Terjadinya KDRT dalam Kehidupan Rumah Tangga, Kenali Karakter Pasangan Saat Berinteraksi dalam Keluarga

Lebih lanjut Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Baca Juga: Agar Tak Berujung KDRT, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Suami Istri untuk Jaga Emosi Tetap Stabil

Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 1 November 2022 lalu.

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin 3 November 2022.***

Editor: Rosi Maria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X