SINAR HARAPAN - BISNIS keluarga Donald Trump dinyatakan bersalah atas penipuan dan penggelapan pajak oleh juri New York pada Selasa, 6 Desember 2022.
Ini disebut banyak pihak menjadi pukulan kepada mantan presiden itu yang baru saja mengumumkan upayanya untuk menjadi presiden AS.
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg yang menuntut kasus tersebut mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Organisasi Trump akan dihukum untuk semua hal yang termasuk [pelanggaran].
Baca Juga: Donald Trump Hadiri Prosesi Pemakaman Mantan Istrinya Ivana, Penggemar Teriakkan Dukungan untuk 2024
Juri-juri di New York akan memutuskan hukuman untuk atas penipuan pajak kriminal dalam teguran keras terhadap perusahaan mantan presiden AS itu.
Meskipun Donald Trump tidak diadili secara pribadi, jaksa penuntut dalam kasus yang dibawa oleh jaksa wilayah Manhattan bersikeras Donald Trump sepenuhnya menyadari hal ini.
Termasuk soal skema jangka panjang di mana mereka mengatakan para eksekutif diperkaya dengan tunjangan di luar buku untuk menutupi gaji yang lebih rendah.
Baca Juga: Meta Tetap Bakal Blokir Akun Facebook Trump Walau Nyalon Presiden di Tahun 2024
Ini pada akhirnya mengurangi kewajiban pajak perusahaan kepada negara.
"Ini adalah kasus tentang keserakahan dan kecurangan," kata Alvin Bragg, jaksa wilayah Manhattan, dalam sebuah pernyataan yang menjelaskan vonis bersalah.
Artikel Terkait
Akun Facebook Donald Trump Diblokir Hingga 2023
Iran Ancam Balas Kematian Jenderal Soleimani Jika Trump Tak Diadili
Setahun Serangan Gedung Capitol, Biden Sebut Trump Pembohong
Seorang Pria Didakwa atas Ancaman Pembunuhan Donald Trump
Haul 2 Tahun Soleimani, Iran Buat Kontes Animasi Pembunuhan Trump
Media Sosial Besutan Trump, Truth Social Rilis di App Store
Berubah Sikap, Kali Ini Trump Kutuk Invasi Rusia di Ukraina