Gagal Bayar Ganti Rugi pada Johnny Depp, Amber Heard Nyatakan Dirinya Bangkrut

- Minggu, 31 Juli 2022 | 17:58 WIB
Gagal Bayar Ganti Rugi pada Johnny Depp, Amber Heard Nyatakan Dirinya Bangkrut (Hollywood Reporter)
Gagal Bayar Ganti Rugi pada Johnny Depp, Amber Heard Nyatakan Dirinya Bangkrut (Hollywood Reporter)

SINAR HARAPAN - AMBER Heard dilaporkan telah mengajukan kebangkrutan setelah gagal membayar ganti rugi terhadap Johnny Depp.

Pernyataan Amber Heard pailit ini merupakan buntut persidangan pencemaran nama baik yang diserahkan kepadanya oleh pengadilan Virginia.

Sebelumnya tim hukum Amber telah menyebutkan dalam wawancara bahwa bintang 'Aquaman' itu tidak memiliki dana untuk membayar kembali Johnny Depp.

Baca Juga: Babak Baru! Amber Heard Resmi Mengajukan Banding atas Keputusan Sidang Lawan Johnny Depp

Amber Heard diperintahkan pengadilan untuk memberikan ganti rugi mantan suaminya sebesar USD10 juta yang menjadi utangnya.

Namun, aktris ini akhirnya melakukan langkah hukum lain sebelum akhirnya menyatakan kebangkrutan.

Amber Heard melakukan banding dan meminta persidangan ulang dengan alasan salah satu juri kemungkinan memberikan identitas tak sesuai. 

Baca Juga: Walau Percintaannya Kandas, Supermodel Kate Moss Buka Suara Alasan Mau Bersaksi di Persidangan Johnny Depp

Ia mengklaim, “Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan sesuai Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut.”

Amber Heard sudah mengajukan pailit sebelum 21 Juli 2022 seperti diberitakan Marca.

Ia mengajukan banding ke pengadilan tentang keadaan keuangannya dan mengundurkan diri dari pembayaran penyelesaian.

Baca Juga: Terjawab di Wawancara, Pengacara Camille Vasquez Ungkap Alasan Ingin Mendukung dan Melindungi Johnny Depp

Dalam permohonan Amber Heard pailit ini, dia menuntut pembatalan seluruh putusan karena kekurangan dana.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wapres Nonton Pemutaran Perdana Film Buya Hamka

Rabu, 22 Maret 2023 | 02:40 WIB
X