SINAR HARAPAN - LEMBAGA ilmiah Polandia yang cukup terkemuka telah mengklasifikasikan kucing domestik sebagai 'spesies asing invasif'.
Alasannya, kucing menimbulkan kerusakan pada burung dan satwa liar lainnya.
Beberapa pecinta kucing bereaksi secara emosional terhadap keputusan tersebut seperti dikutip dari Yahoo.
Baca Juga: Penularan COVID-19 dari Manusia ke Kucing Ditemukan di Inggris
Wojciech Solarz, seorang ahli biologi di Akademi Ilmu Pengetahuan Polandia yang dikelola negara, tidak siap menghadapi tanggapan publik.
Publik tidak setuju ketika dia memasukkan 'Felis catus' (kucing rumah biasa), ke dalam database spesies asing nasional yang dijalankan oleh Institut Konservasi Alam akademi.
Basis data sudah memiliki 1.786 spesies lain yang terdaftar tanpa keberatan, Solarz mengatakan kepada AP pada hari Selasa.
Baca Juga: Bangun Ikatan dengan Kucing Baru, Ini Tipsnya
Solarz menggambarkan konsensus ilmiah yang berkembang bahwa kucing domestik memiliki dampak berbahaya pada keanekaragaman hayati.
Mengingat jumlah burung dan mamalia yang mereka buru dan bunuh.
Kriteria untuk memasukkan kucing ke dalam spesies alien invasif '100 persen dipenuhi oleh kucing,' katanya.
Baca Juga: Tahukah Anda, Kucing dan Anjing Peliharaan Juga Bisa Alami Demensia?
Minggu lalu, ahli biologi berhadapan dengan seorang dokter hewan yang menentang kesimpulan Solarz tentang bahaya yang ditimbulkan kucing terhadap satwa liar.
Artikel Terkait
5 Langkah Merawat Kucing Lokal Sebagai Hewan Peliharaan
Hati-hati, 9 Tanaman Hias Ini Beracun Bagi Hewan Peliharaan
Steril Dapat Optimalkan Kesejahteraan Hidup Hewan Peliharaan
Penggunaan Bulu Hewan Mulai Dihindari Brand Fesyen
Ternyata, Ini Efek Positif Punya Hewan Peliharaan
Alternatif Wisata di Bogor yang Buka Saat Idul Fitri: Naik Buggy, Jumpa dengan Hewan di Taman Safari Cisarua
Waspada PMK, Berikut Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha yang Sehat dan Layak, Pahami Sebelum Membeli
Pastikan Sehat, Berikut Hal-hal yang Harus Diperiksa dari Hewan Kurban Idul Adha Sebelum Dibeli
Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI: Kriteria, Waktu, Cara Penyembelihan, hingga Jika Terinfeksi PMK
Kadin: Jumlah Kasus PMK pada Hewan Ternak Jauh Lebih Besar dari Data Nasional