Ahli Hukum: Amber Heard Tak Akan Bisa Ajukan Kebangkrutan untuk Hindari Ganti Rugi Ratusan Miliar pada Depp

- Jumat, 3 Juni 2022 | 10:55 WIB
Arsip - Aktis 'Aquaman' Amber Heard harus membayar ganti rugi pada mantan suaminya, Johnny Depp. (Esn Banten)
Arsip - Aktis 'Aquaman' Amber Heard harus membayar ganti rugi pada mantan suaminya, Johnny Depp. (Esn Banten)

Baca Juga: Amber Heard Akhirnya Bersuara Setelah Kalah di Sidang Lawan Johnny Depp, Merasa Diperlakukan Tak Adil

Baca Juga: Disebut Tak Mampu Bayar Ganti Rugi ke Johnny Depp, Amber Heard Disorot Sewa Rumah Mewah Rp327 juta per Bulan

Baca Juga: Amber Heard Akhirnya Buka Mulut Setelah Kalah di Sidang vs Johnny Depp: 'Saya Tak Menyalahkan Juri'

“Yang membedakan kasus Heard dengan kasus gugatan biasa adalah penemuan unsur kesengajaan,” lanjutnya.

“Undang-undang kepailitan tidak mengizinkan sebagian besar kerugian yang disengaja (kekerasan, penyerangan, dll.) untuk dibebaskan. Pencemaran nama baik cocok karena temuan yang diperlukan dari kedengkian atau niat untuk melukai orang lain,” ujarnya.

Depp di sisi lain sudah mengeluarkan pernyataan setelah putusan dibacakan, berterima kasih kepada juri karena memberinya 'kehidupan kembali' di akun media sosialnya.

Baca Juga: Amazing, Buku Catatan 'Rahasia' Persidangan Johnny Depp vs Amber Heard Laku Rp216 Juta di eBay

Baca Juga: Ganteng! Moge Antik Harley Davidson Johnny Depp dari Film 'Cry Baby' Dilelang Rp3,6 Miliar

Baca Juga: Warner Bros Diprotes Gegara Malah Menambah Durasi Peran Amber Heard di 'Aquaman 2'

Depp mengatakan puas dengan keputusan juri walau pihaknya diharuskan membayar USD2 juta atau sekitar Rp29 miliar ke Amber Heard atas tuntutan pencemaran nama baik balik yang dilakukan Amber Heard.

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya," ujarnya lewat pernyataan di media sosialnya.

"Berbicara kebenaran adalah utang saya kepada anak-anak saya dan semua orang yang mengingatkan betapa kukuh dukungan mereka pada saya. Saya merasa damai mengetahui bahwa saya telah mencapainya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Law&Crime

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X