SINAR HARAPAN - DI MEDIA sosial beredar informasi viral yang mengeklaim bahwa vaksin COVID 19, booster COVID 19, dan tes antigen atau PCR bisa membatalkan puasa. Faktanya informasi tersebut salah.
MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
MUI juga telah mengatakan bahwa tes usap atau swab, baik antigen maupun PCR juga tidak membatalkan puasa sesuai Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 Saat Berpuasa.
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Tak hanya di Indonesia, hal senada juga dinyatakan Menteri Senator Departemen Perdana Menteri (Urusan Islam) Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri.
Zulkifli yang mantan mufti Federal Territories itu mengatakan, penggunaan alat khusus ke dalam lubang hidung dan belakang tenggorokan pada kedalaman tertentu tidak menimbulkan kesan yang sama dengan makan (membuat kenyang) dan minum (pelepas dahaga) yang bisa menyebabkan batalnya puasa seorang muslim.
Dia mengatakan bahwa dari sudut pandang Islam, tes semacam itu diperbolehkan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Apakah Memeluk dan Mencium Istri Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
“Tes swab Covid-19 dibahas dalam rapat Dewan Fatwa Nasional pekan lalu dan disepakati secara aklamasi bahwa metode tes swab yang digunakan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membatalkan puasa," ujarnya seperti dilansir dari Bernama.
“Meskipun masuk (rongga hidung dan mulut), dikatakan bahwa tidak sampai ke perut yang bisa membatalkan puasa menurut hukum Islam. Ini mencakup sedikit lebih dari satu rentang tangan, ”katanya hari ini.
"Sedangkan untuk pasien dalam pemeriksaan (PUI) Covid-19 yang diisolasi di balai karantina atau rumah, kewajiban puasa tergantung kondisi kesehatan dan arahan dari Depkes," kata Zulkifli.
Baca Juga: Info Penting, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasamu, Jangan Sampai Terjadi Saat Berpuasa
“Dalam hal ini, kita perlu mempertimbangkan instruksi yang tepat untuk PUI dari Depkes. Apakah cairan yang diresepkan untuk diminum, obat atau suntikan dijadwalkan dan tidak dapat dihindari? Apakah dia perlu diberikan cairan IV dan sebagainya?" jelasnya.
“Semua ini tergantung pada keputusan yang dibuat oleh Depkes. Karena itu, jika prosedurnya mengharuskan (pasien) untuk minum obat oral dan sebagainya, maka dia boleh berbuka,” katanya seraya menambahkan bahwa pasien perlu mengkompensasi puasa setelah dia sembuh.***
Artikel Terkait
Bikin Kolak Pisang dan Ubi Pakai Rice Cooker? Bisa, Cek Resepnya di Sini, Cocok untuk Buka Puasa, Bestie!
9 Tips Menghilangkan Bau Mulut yang Bikin Kurang Pede Saat Puasa
7 Ide Menu Berbuka Puasa, Cocok untuk Kamu yang Ingin Hidup Lebih Sehat
Studi: Puasa Meningkatkan Pertumbuhan dan Perkembangan Sel-sel Baru Otak, Bikin Lebih Tahan Terhadap Stres
Mie Beef Pho Vietnam, Cocok untuk Sahur atau Buka Puasa Karena Bikin Perut Nyaman! Ini Resepnya, Bestie