SINAR HARAPAN - SALAH satu rekan seperahu Tangmo Nida, Sand, dibebaskan dengan jaminan setelah menyangkal tuduhan bahwa kecerobohannya menyebabkan kematian aktris Thailand Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida.
Sand yang memiliki nama asli Wisapat Manomairat membantah tuduhan polisi kecerobohan fatalnya terkait kematian aktris Tangmo Nida. Ia pun dibebaskan dengan jaminan seperti dilansir Pattaya Mail.
Sand mendatangi kantor polisi terkait tuduhan itu dan diinterogasi selama sekitar tiga jam pada Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Tangmo Nida: Sejauh Ini, Baru Gatick yang Mengakui Tuduhan Polisi
Setelah itu Sand dengan ringan memberi tahu wartawan bahwa Tangmo Nida telah melepaskan diri di buritan speed boat mereka sebelum jatuh dan tenggelam di Sungai Chao Phraya, Nonthaburi pada Kamis, 24 Februari 2022 malam.
Sand mengatakan dia tidak khawatir dengan tuduhan itu. Dia menyangkalnya dan memberikan jaminan senilai 200.000 baht atau sekitar Rp85 juta.
Dia mengatakan akan membela diri sesuai dengan sistem peradilan dan akan mengikuti persyaratan untuk pembebasan sementaranya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Kematian Tangmo Nida: 'Sand' Mengelak Melakukan Kesalahan
Pengacaranya Pornsak Wipas-apanon mengatakan polisi hanya mengajukan satu tuduhan, kecerobohan yang menyebabkan kematian, dan dia tidak tahu apakah polisi nantinya akan mengajukan tuduhan lain.
Sand dilarang meninggalkan negara itu dan diperintahkan untuk melapor ke polisi setiap minggu, kata pengacara itu. Kliennya meminta polisi untuk membiarkan dia melapor ke polisi setiap 12 hari.
Artikel Terkait
Komite Senat Tolak Hentikan Penyelidikan Kematian Tangmo Nida, Berikut Sebabnya
Laporan Forensik Kedua: Baju Tangmo Waktu Diotopsi Berbeda dengan Pakaian di Hari Kematiannya, Kok Bisa?
Update Terbaru Kasus Tangmo Nida: Pengadilan Perintahkan Penangkapan Sand Karena Tuduhan Berikut
Update Kasus Kematian Tangmo Nida: Tersangka Ketiga 'Sand', Menyerahkan Diri ke Polisi Minggu Sore
UPDATE! Kelima Orang Seperahu dengan Tangmo Akan Dijerat Polisi dengan Pelanggaran Berikut