• Selasa, 26 September 2023

Apakah Memeluk dan Mencium Istri Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- Sabtu, 2 April 2022 | 17:52 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan soal mencium dan memeluk suami istri saat berpuasa Ramadhan. (Unsplash)
Ilustrasi - Berikut penjelasan soal mencium dan memeluk suami istri saat berpuasa Ramadhan. (Unsplash)

SINAR HARAPAN - SELAIN sebagai tanda ketundukan kepada Yang Maha Kuasa, selama Ramadhan umat Islam dilatih untuk menahan diri dan mengendalikan naluri utama mereka.

Saat berpuasa, umat Islam tidak hanya dilarang makan dan minum, tetapi juga tidak boleh melampiaskan emosinya. Lalu, pertanyaan yang sering diajukan, apakah kita tetap boleh mencium istri saat puasa Ramadhan? Atau, apakah memeluk suami membatalkan puasa?

Ustad Khalid Basalamah mengatakan bahwa suami boleh bermesraan dengan istri di bulan Ramadan atau saat puasa. Namun ia menyebutkan beberapa catatan jika suami ingin mencium istri saat puasa Ramadhan.

Baca Juga: Cek Jadwal Imsak hingga Berbuka Puasa untuk Ibu Kota Jakarta Ramadhan 2022

"Boleh, asal tidak jimak. Tidak dilarang. Dalam sebuah hadis Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadhan. Tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," kata Ustad Khalid Basalamah dikutip dari wawancaranya yang dipublikasikan di Suara.com pada Sabtu, 17 April 2021.

"Jadi kalau orang pegangan, ciuman, berkata-kata sayang sama suami istri enggak ada masalah. Yang membatalkan puasa adalah hubungan biologisnya," imbuhnya.

Menurutnya lagi, suami istri dilarang berhubungan intim hanya saat berpuasa. Usai berbuka puasa, suami istri diperbolehkan kembali berhubungan badan.

Baca Juga: Ogah Makan Berat Saat Sahur? Berikut 5 Ide Menu Alternatif yang Mudah Dipersiapkan

Memang, dalam fiqih puasa tidak disebutkan bahwa mencium istri menjadi hal yang membatalkan puasa. Selain Ustad Khalid Basalamah, Ustad Maulana juga mengatakan mencium pasangan di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. 

"Hukum mencium istri saat berpuasa boleh asal tidak nafsu, sedangkan bisa jadi makruh hukumnya jika khawatir bisa terbawa nafsu," kata Ustad Maulana seperti dilansir dari Kompas.com pada 17 April 2021.

Menurut Ustad Maulana lagi, Rasulullah SAW juga pernah mencium istri-istrinya di waktu puasa. "Kadang-kadang Rasulullah SAW, mencium sebagian istri-istrinya, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah r.a, tertawa." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Berapa Lama Kue Lebaran Bisa Bertahan? Supaya Awet, Ini 7 Tips Menyimpan Kue Kering

Sejalan dengan Ustad Khalid Basalamah dan Ustad Maulana, NU juga sepakat bahwa pada dasarnya mencium dan memeluk istri atau suami tidak membatalkan puasa.

Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak bisa sederhana.

Dikutip dari NU Online, Sabtu, 25 April 2020 ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Beli Mobil Bekas Mudah dan Aman Hanya di mobil88

Selasa, 26 September 2023 | 10:29 WIB

Ariel: "Tidak ada NOAH malam ini, hanya ada Peterpan"

Sabtu, 23 September 2023 | 10:23 WIB
X