SINAR HARAPAN - PERUSAHAAN raksasa teknologi, Microsoft harus membayar USD20 juta atau Rp297,4 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS.
Instansi tereebut menuduh perusahaan teknologi itu secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka, kata FTC pada hari Senin.
Perusahaan telah didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) AS dengan mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak yang mendaftar ke sistem permainan Xbox.
Ini dilakukan tanpa memberi tahu orang tua mereka atau mendapatkan persetujuan orang tua mereka, dan dengan menyimpan informasi pribadi anak-anak, FTC mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Microsoft disebut belum menanggapi permintaan komentar pada Senin malam, seperti dikutip dari Reuters.
Perintah tersebut mengharuskan Microsoft untuk mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan privasi bagi pengguna anak dari sistem Xbox-nya.
Baca Juga: 15 Fakta Soal ChatGPT OpenAI, Ternyata Masih Terkait ke Elon Musk, Microsoft, Juga Google
Ini akan memperluas perlindungan COPPA ke penerbit game pihak ketiga yang berbagi data anak-anak dengan Microsoft, kata FTC.
Perintah yang diusulkan memudahkan orang tua untuk melindungi privasi anak-anak mereka di Xbox.
Juga membatasi informasi yang dapat dikumpulkan dan disimpan Microsoft tentang anak-anak.
Baca Juga: Microsoft Akan Umumkan Fitur Windows 11 untuk 'Hybrid Work'
Undang-undang mewajibkan layanan online dan situs web yang ditujukan kepada anak-anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi yang dikumpulkan.
Juga untuk mendapatkan izin orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan dari anak-anak.
Dari 2015 hingga 2020, Microsoft mempertahankan data yang dikumpulkannya dari anak-anak selama proses pembuatan akun.