SINAR HARAPAN - PIHAK Pemprov DKI Jakarta memutuskan meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, hari ini Minggu (4 Juni 2023).
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta terkait dengan peringatan Hari Raya Waisak.
"Adanya Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan," demikian tulis Dishub DKI dikutip melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek, Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day Minggu Ini
Adapun dengan ditiadakannya sementara HBKB hari ini telah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan.
Bila pada waktu yang bersamaan, dilaksanakan juga kegiatan yang bersifat khusus (nasional/ internasional).
Di mana, memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.***