SINAR HARAPAN - Rapper Amerika Fetty Wap dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada hari Rabu, 24 Mei 2023 setelah terbukti bersalah memperdagangkan narkoba di seluruh negeri.
Rapper dengan nama asli Willie Junior Maxwell II itu mengaku bersalah tahun lalu karena mendistribusikan dan memiliki kokain.
Jaksa penuntut New York mengatakan dia adalah bagian dari jaringan enam pria yang mendistribusikan lebih dari 100 kilogram kokain, heroin, fentanyl, dan derivatif kokain di Long Island dan New Jersey.
Baca Juga: Terungkap, Uang yang Digunakan Beli Ekstasi dan Sabu untuk Pesta Narkoba Berasal dari Hud Filbert
Kejahatan ini dilakukannya antara Juni 2019 dan Juni 2020.
Komplotannya memperoleh obat-obatan tersebut di pantai barat Amerika dan menggunakan Layanan Pos Amerika Serikat dan kendaraan dengan kompartemen tersembunyi.
Mereka menggunakan kendaraan itu untuk mengangkut narkotika ke New York.
Zat tersebut kemudian didistribusikan ke dealer yang menjual zat haram tersebut ke Long Island dan di New Jersey.
Rapper itu ditangkap pada Oktober 2021 di stadion baseball Citi Field di Queens, New York, tempat dia dijadwalkan tampil di festival musik.
Jaksa mengatakan bahwa penggeledahan selama penyelidikan mereka telah menemukan sekitar USD1,5 juta atau Rp22,3 miliar dalam bentuk tunai.
Baca Juga: Aktor Sinetron Hud Filbert Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Alat Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Disita pula 16 kilogram kokain, dua kilogram heroin, sejumlah pil fentanil, dan beberapa senjata.
Ia juga akan dikenakan pengawasan pasca-pembebasan selama lima tahun, kata pengacara Distrik Timur New York.
Fetty Wap sebelumnya dikenal luas saat single debutnya 'Trap Queen' pada 2015 menduduki tangga lagu nomor dua di AS.***
Artikel Terkait
Unggah Video Anak Majikan Ganti Baju di TikTok, PRT WNI di Singapura Dipenjara Atas Tuduhan Voyeurisme
Pejabat Administrator Kereta Api Taiwan Dipenjara 9 Tahun egara Kecelakaan Kereta Api Tewaskan 49 Orang
Jumlah Jurnalis Dipenjara di Seluruh Dunia Capai Rekor Tertinggi 2022, Tertinggi di Iran, China, Myanmar
Profil Jeong Myeong Seok, Pemimpin Sekte Sesat JMS dari Korea Selatan yang Dipenjara 10 Tahun Karena Pelecehan
Insan Sepak Bola yang Dipenjara di China Bertambah, Pejabat Badan Olahraga Ditahan Atas Tuduhan Penyuapan