Tok! Rapper Fetty Wap Dipenjara 6 Tahun, Terbukti Perdagangkan Lebih dari 100 Kilogram Narkoba ke Seluruh AS

- Kamis, 25 Mei 2023 | 08:40 WIB
Rapper AS Fetty Wap dihukum enam tahun penjara setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba ke seluruh AS. (Instagram.com/fettywap1738)
Rapper AS Fetty Wap dihukum enam tahun penjara setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba ke seluruh AS. (Instagram.com/fettywap1738)

SINAR HARAPAN - Rapper Amerika Fetty Wap dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada hari Rabu, 24 Mei 2023 setelah terbukti bersalah memperdagangkan narkoba di seluruh negeri.

Rapper dengan nama asli Willie Junior Maxwell II itu mengaku bersalah tahun lalu karena mendistribusikan dan memiliki kokain.

Jaksa penuntut New York mengatakan dia adalah bagian dari jaringan enam pria yang mendistribusikan lebih dari 100 kilogram kokain, heroin, fentanyl, dan derivatif kokain di Long Island dan New Jersey.

Baca Juga: Terungkap, Uang yang Digunakan Beli Ekstasi dan Sabu untuk Pesta Narkoba Berasal dari Hud Filbert

Kejahatan ini dilakukannya antara Juni 2019 dan Juni 2020.

Komplotannya memperoleh obat-obatan tersebut di pantai barat Amerika dan menggunakan Layanan Pos Amerika Serikat dan kendaraan dengan kompartemen tersembunyi.

Mereka menggunakan kendaraan itu untuk mengangkut narkotika ke New York.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Aktor Hud Filbert dalam Pesta Narkoba, Diciduk di Apartemen Bersama 5 Orang Lain

Zat tersebut kemudian didistribusikan ke dealer yang menjual zat haram tersebut ke Long Island dan di New Jersey.

Rapper itu ditangkap pada Oktober 2021 di stadion baseball Citi Field di Queens, New York, tempat dia dijadwalkan tampil di festival musik.

Jaksa mengatakan bahwa penggeledahan selama penyelidikan mereka telah menemukan sekitar USD1,5 juta atau Rp22,3 miliar dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Aktor Sinetron Hud Filbert Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Alat Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan

Disita pula 16 kilogram kokain, dua kilogram heroin, sejumlah pil fentanil, dan beberapa senjata.

Ia juga akan dikenakan pengawasan pasca-pembebasan selama lima tahun, kata pengacara Distrik Timur New York.

Fetty Wap sebelumnya dikenal luas saat single debutnya 'Trap Queen' pada 2015 menduduki tangga lagu nomor dua di AS.***

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X