SINAR HARAPAN - BATAS lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak baik pribadi maupun badan, bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.
Menurut siaran pers yang diterima pada Selasa, fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Baca Juga: Rugikan Negara, Perusahaan Donald Trump Terbukti Melakukan Penipuan dan Penggelapan Pajak
Lewat fitur itu, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.
Untuk membayar SPT kurang bayar melalui lokapasar itu, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian Tokopedia. Setelah itu, masuk ke halaman MPN dan pilih "Pajak Online".
Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id dan selesaikan pembayaran di Tokopedia.
Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Selain Pajak Online, Tokopedia juga menyediakan fitur membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Astri menambahkan tahun 2022 Tokopedia juga mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi dari tahun sebelumnya melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia, yaitu PNBP (untuk membayar paspor, KUA, dan e-Tilang) lebih dari 200 persen, Bea Cukai lebih dari 350 persen, dan SBN lebih dari 500 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.
Artikel Terkait
Tokopedia Laporkan Kasus Kebocoran Data
BTS Tampil di Festival Waktu Indonesia Belanja Tokopedia
Motor Listrik Gesits Kini Bisa Dipesan Lewat Tokopedia
Kiat UMKM Bertahan Kala Pandemi ala Tokopedia
OLX Autos Gandeng Tokopedia Perluas Ekosistem Niaga Mobil
Mudahnya Bayar SPP Lewat Warung Mitra Tokopedia
Mau Bayar Zakat Fitrah Secara 'Online'? Tunaikan di 7 Lembaga Ini: BAZNAS, BAZIS DKI, TOKOPEDIA, Dompet Dhuafa