SINAR HADAPAN - PEMILIK MNC Group yang juga merupakan ketua umum sebuah partai politik di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), melaporkan akun YouTube ‘Agenda Politik’ ke Bareskrim Polri.
Hary Tanoe membuat laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau Fitnah.
“Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Jumat 17 Maret 2023.
Baca Juga: YouTube Ujicoba Fitur 'Add to Queue' untuk Android dan iOS
Akun YouTube itu dilaporkan ke polisi karena disebut membuat konten hoaks yang berjudul ‘Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini’.
Akun itu juga disebut membuat konten lain yang berjudul 'Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset’.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika laporan kasus tersebut sudah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk diselidiki.
Baca Juga: Uya Kuya dan Kamaruddin Dilaporkan Terkait Konten YouTube 'Polisi Mengabdi Mafia'
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***
Artikel Terkait
Vaksinator: Hoaks KIPI Masih Jadi Alasan Masyarakat Takut Divaksin
Hoaks atau Fakta: Vaksin Sebabkan Penyakit Prion?
Hoaks atau Fakta, Bawang Merah Mengandung Narkoba
Hati-hati Kecele, Berikut 3 Tips Jitu Hindari Hoaks
Hoaks atau Fakta: Vaksin COVID 19 dan Tes Antigen atau PCR Membatalkan Puasa
Perusahaan Induk Facebook Bakal PHK 11.000 Karyawan, Mark Zuckerberg Dirumorkan Mundur! Hoaks atau Fakta?
Hati-hati, Sebar Hoaks Soal Penculikan Anak Sampai Bikin Keonaran Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara