Diseret ke Pengadilan Atas Aksi Terorisme, Twitter Dituduh Menutup Mata Ada Aktivitas ISIS di Platformnya

- Kamis, 23 Februari 2023 | 14:25 WIB
Twitter diseret ke pengadilan atas dugaan menutup mata terhadap aktivitas ISIS di platformnya. (Pixabay/ElisaRiva)
Twitter diseret ke pengadilan atas dugaan menutup mata terhadap aktivitas ISIS di platformnya. (Pixabay/ElisaRiva)

SINAR HARAPANTWITTER dituduh di Mahkamah Agung AS Rabu menutup mata terhadap kelompok ISIS.

Saat ini sebuah pengadilan akan menentukan apakah situs media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban atas aksi terorisme yang terjadi.

Dalam sidang selama dua jam, sembilan hakim dari pengadilan tinggi AS mendengar tuduhan bahwa Twitter seharusnya "membantu dan bersekongkol" dengan terorisme.

Baca Juga: Twitter Blue Hadir di Indonesia, Ini Biaya Berlangganannya untuk Pengguna Android dan iOS

Media sosial ini disebut gagal menghentikan konten yang dibuat oleh kelompok ekstremis.

"Ada dugaan kebutaan yang disengaja di sini ... Anda tahu bahwa ISIS menggunakan platform Anda," kata Hakim Sonia Sotomayor, menggunakan akronim Negara Islam saat berbicara kepada pengacara Twitter, terdakwa dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut dibawa oleh keluarga korban serangan 2017 oleh kelompok yang juga dikenal dengan akronim IS tersebut di sebuah klub malam Istanbul.

Baca Juga: Twitter, Facebook, hingga Instagram Down, Lebih dari 12.000 Pengguna Keluhkan Aplikasi Error

Keluarga menuduh bahwa kegagalan Twitter untuk menghapus dan berhenti merekomendasikan tweet ISIS merupakan tindakan teror.

Sidang dilakukan sehari setelah kasus serupa terhadap YouTube diajukan ke sembilan hakim yang sama.

Kasus itu melibatkan korban AS dari serangan Paris 2015, yang juga diklaim oleh kelompok ISIS.

Baca Juga: Pendapatan Merosot 40 Persen! Lebih dari 500 Pengiklan Hengkang Sejak Elon Musk Ambil Alih Twitter

Twitter, yang didukung oleh banyak pemain teknologi besar, menegaskan penggunaan oleh puluhan juta pengguna di seluruh dunia tidak membuktikan mereka 'mengetahui' bantuan kelompok teroris.

Inti dari kedua kasus tersebut, yang harus diputuskan pada 30 Juni, adalah kekebalan hukum luas yang diberikan kepada platform teknologi.

Khususnya melalui undang-undang berusia puluhan tahun yang membuat tuntutan hukum atas masalah konten hampir tidak mungkin dilakukan.***

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X