JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan mulai berlaku Selasa (9/2/2021).
"Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga, dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2/2021). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
PPKM mikro meliputi aturan baru di 9 sektor. Apa saja yang dibatasi?
1. Perkantoran
Kapasitas 50 persen work from home (WFH), dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
Tetap secara daring/ online.
3. Sektor esensial
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Restoran
- Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan
- Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan
5. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
6. Pusat perbelanjaan/ mall
Beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah
Maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
8. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya
Dihentikan sementara.
9. Transportasi umum
Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. (E-4)
Sumber Berita: Detik.com.