SINAR HARAPAN--Sebanyak 135 bendera dikibarkan setengah tiang di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, menandai peringatan 40 hari tragedi yang menewaskan 135 orang.
Pada hari ini, Rabu (9/11/2022) para pegawai pemerintah setempat juga mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai tanda berkabung atas tragedi tersebut.
Dikutip dari beritajatim.com, pengibaran bendera setengah tiang atas saran Budayawan kondang, Emha Ainun Najib beberapa waktu lalu.
Menurut Cak Nun ketika berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan ketika itu, pengeboran bendera setengah tiang bisa dilakukan tepat memeringati 40 hari Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu untuk mengenang sekaligus menghormati para korban Tragedi Kanjuruhan. Karena pasca kejadian, tidak ada respon atau empati yang memadai dari pemerintah.
“Ini seperti nyawa teman-teman Aremania (yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, red) tidak ada harganya di negara ini. Saya melihat ini bukan Tragedi dalam sepakbola, tapi Tragedi Kenegaraan yang salah mengelolanya,” ujar Cak Nun, saat itu.
Cak Nun menjelaskan, seharusnya begitu Presiden mendengar kabar Tragedi Kanjuruhan, esok harinya menjadi hari berkabung nasional. Setidaknya ada perintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
“135 bendera setengah tiang ini, dipasang mulai peringatan 40 hari sampai nanti peringatan 100 hari. Ini untuk mengenang sekaligus tanda berkabung,” paparnya.
Sementara itu, rangkaian memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan hari ini diawali dengan pembacaan Qotmil Qur’an oleh siswa siswi SD Imami Kepanjen.
Kemudian siang harinya Qotmil Qur’an oleh mahasiswa Unira Kepanjen dan Tokoh Agama Lintas Kecamatan. Kemudian malam harinya surat yasin dan tahlil. Rencananya akan dihadiri ribuan Aremania.
Beritajatim.com memantau langsung persiapan doa bersama 40 hari Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sejumlah sound system acara mulai di siapkan. Posko logistik dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kemensos juga sudah didirikan.
Artikel Terkait
TGIPF Temui Berbagai Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur
TGIPF: Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Merupakan Pelanggaran
Komnas HAM Minta Kapolri Tindaklanjuti Temuan Kasus Kanjuruhan
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Utama Jatuhnya Banyak Korban Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Merupakan Peristiwa Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Hentikan Seluruh Pertandingan Sepakbola, Standarisasi Substantif Harus Dijalankan
Tim Gabungan Aremania Siapkan Laporan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Akan Disampaikan Langsung ke Mabes Polri