SINAR HARAPAN--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjawab kecemasan publik, khususnya ibu-ibu yang mempunyai anak balita, dengan merilis obat serius yang aman digunakan.
BPOM telah melakukan penelitian mendalam dan menyatakan ada 65 obat sirup yang tidak menggunakan empat macam jenis pelarut; yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol. Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, 65 daftar obat-obatan tersebut tidak rentan tercemar oleh zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Adapun 65 daftar obat sirop yang kini aman dikonsumsi menurut rilis BPOM sebagai berikut :
1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma
3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm
5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma
6. Colicaid (anti kembung) Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
7. Coromecytin (antibiotika) Pemilik izin edar: Coronet Crown
8. Cotrimoxazole (antibiotika) Pemilik izin edar: Holi Pharma
9. Devosix (obat flu) Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals
10. Dominal (obat mual) Pemilik izin edar: Actavis Indonesia