Ilustrasi (dok)
SINAR HARAPAN--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan industri farmasi pemilik izin edar lima jenis obat yang dideteksi mengandung EG diatas ambang batas, untuk menarik obat sirop tersebut dari peredarannya di Indonesia.
BPOM juga meminta industri tersebut untuk memusnahkan seluruh bets produk yang tersisa.
"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," terang BPOM dalam penjelaan resmi Kamis (20/10/2022).
BPOM mendeteksi kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas pada 5 obat sirup yang beredar di Indonesia.
Kelima obat tersebut antara lain adalah obat Termorex Sirop untuk demam, Flurin DMP Sirop untuk batuk dan flu, Unibebi Cough Sirop untuk batuk dan flu, Unibebi Demam Sirop, serta Unibebi Demam Drops.
Ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) yang diatur dalam farmakope dan standar buku nasional untuk cemaran EG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun demikian BPOM menyatakan belum dapat memastikan apakah senyawa tersebut memang dapat dibuktikan sebagai penyebab dari maraknya temuan gangguan ginjal akut di Indonesia.
Menurut BPOM, masih terdapat sejumlah faktor risiko lain yang dapat menjadi asal usul muncul penyakit tersebut. Antara lain seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, serta multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.