SINAR HARAPAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang. Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Jawa-Bali masuk PPKM Level 1.
Demikian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Disebutkan, keputusan memperpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Irmendagri No 41 tahun 2022 tertanggal 29 Agustus 2022."Kebijakan ini diambil seiring makin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional," Safrizal ZA.
Baca Juga: Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berakhir, Epidemiolog Sarankan Diperpanjang
Dia mengatakan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menyinggung soal vaksinasi, Safrizal meminta para kepala daerah untuk mendukung percepatan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya varian baru yang dapat kembali meningkatkan laju penularan.
Ia menambahkan, vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.***