SINAR HARAPAN - Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan mengecek kemungkinan adanya kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bandung dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul pencabutan izin lembaga tersebut sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
"Saya belum tahu ya, itu kan Dinsos mungkin juga harus (cek). Saya belum dapat laporan ya," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Juli 2022.
Yana mengaku belum pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Angkat Bicara, Meminta BNPT Telusuri Aliran Dana ACT
"Saya juga belum tahu ya, aktivitas di sininya seperti apa, apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini, melakukan bantuan kebencanaan, saya juga belum tahu," katanya.
Pejabat Pemerintah Kota Bandung tercatat pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT pada 21 Oktober 2020, saat kasus Covid-19 melonjak.
Pertemuan yang berlangsung pada masa Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung itu membahas rencana ACT melaksanakan Program Bangkit Bangsaku untuk membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sufmi Dasco Tegaskan, DPR Mendukung Kementerian Sosial Mencabut Izin PUB ACT
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 menyusul tuduhan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.
Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.***
Artikel Terkait
ACT Membantah Berbagai Tudingan Miring Terkait Dana Masyarakat
Diduga Langgar Aturan, Kementerian Sosial Mencabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT