SINAR HARAPAN - Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Pastikan 42 Ribu Hewan Kurban Masuk DKI Aman dari PMK
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).***
Artikel Terkait
Cegah PMK, Tangerang Batasi Masuk Hewan Ternak Paling Lambat 26 Juni
Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 Terintegrasi Data Hewan Ternak PMK
Wabah PMK di Lombok Tengah Terus Melonjak
BNPB: Lockdown Diterapkan di Provinsi Yang 50% Kecamatan Terjangkit PMK
DPR Dukung Pemerintah Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK
Jawa Timur Zona Merah PMK, Kasusnya Mencapai 100.492 Ekor Ternak
Kementan Usul Anggaran Penanganan PMK pada Hewan Ternak Rp4,6T!
Kadin: Jumlah Kasus PMK pada Hewan Ternak Jauh Lebih Besar dari Data Nasional
Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK Hewan Ternak
Gubernur Anies Baswedan Pastikan 42 Ribu Hewan Kurban Masuk DKI Aman dari PMK