SINAR HARAPAN - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat 1 Juli 2022, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujarnya.
Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK
Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.
Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.
"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.
Baca Juga: Kementan Usul Anggaran Penanganan PMK pada Hewan Ternak Rp4,6T!
Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.
Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.
"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," Amirsyah Tambunan menambahkan.
Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.***
Artikel Terkait
Wujudkan Herd Immunity, Vaksinasi PMK pada Hewan Ternak Dikebut
Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK
Cegah PMK, Tangerang Batasi Masuk Hewan Ternak Paling Lambat 26 Juni
Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 Terintegrasi Data Hewan Ternak PMK
Wabah PMK di Lombok Tengah Terus Melonjak
BNPB: Lockdown Diterapkan di Provinsi Yang 50% Kecamatan Terjangkit PMK
Jawa Timur Zona Merah PMK, Kasusnya Mencapai 100.492 Ekor Ternak
Kadin: Jumlah Kasus PMK pada Hewan Ternak Jauh Lebih Besar dari Data Nasional