JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menteri Agama (Menag) ditugaskan mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah Haji.
PP Nomor 8 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 9 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat Detik.com, Kamis (17/2/2022). PP itu terdiri atas 25 pasal.
Di bagian awal, dijelaskan mengenai pengertian penyelenggaraan ibadah haji. Menteri yang dimaksud dalam PP ini adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sedangkan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah Haji dijelaskan di Pasal 3-5. Menteri Agama bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan ibadah Haji tersebut.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 5
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Ada sejumlah pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, mulai Menteri Kesehatan hingga gubernur.(*)