Tangsel Longgarkan Usaha Kuliner di PPKM Level 4

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:23 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan  melonggarkan aturan bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, cafe, warung nasi, warteg, lapak pedagang kaki lima. Hal itu berlaku pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 2021.

Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangsel, Nomor 443/2785/Huk tentang perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021.

"Restoran, rumah makan dan cafe, yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya menerima delivery atau tamu away," ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Benyamin juga menuturkan, tempat usaha penyedia kuliner pada tempat atau bangunan tertutup wajib tidak menerima layanan makan di tempat. Dengan jam operasional mulai pukul 05.30-22.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, sambung Benyamin, bagi pengusaha jasa kuliner seperti restoran, rumah makan dan cafe dengan area pelayanan terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30-22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen. "Satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Benyamin.

Begitu juga dengan pelaku usaha kuliner seperti warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Dengan kapasitas makan di tempat paling banyak tiga orang, menjaga jarak minimal satu meter, dan waktu makan paling lama 20 menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian kelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis."Dan untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya. (E-4)

Editor: editor4

Tags

Terkini

X