JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 3 resmi dilakukan di Banyuwangi, Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari mendatang. Dalam PPKM darurat tersebut, mengatur berbagai macam aturan, salah satunya adalah, keluar masuk Banyuwangi, harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19, hasil rapid test antigen.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, seusai dengan Intruksi Mendagri, yang ditindak lanjuti dengan dengan SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi, masyarakat yang akan memasuki kawasan Banyuwangi, harus melampirkan keterangan negatif Covid-19, hasil rapid test antigen.
"Persyaratan itu sesuai dengan Intruksi Mendagri bahwasanya kalau mau masuk ke Banyuwangi harus melampirkan hasil swab antigen, kecuali para driver logistic, yang memasuk kebutuhan pokok," ungkap Kapolres Nasrun, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu dalam penerapan PPKM Darurat, juga mengatur pembatasan kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan, mulai hajatan, kegiatan ibadah dilarang, bahkan destinasi pwisata, dan pusat - pusat perbelanjaan juga ditutup, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“PPKM Darurat ini mempunyai target menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya, kita laksanakan mulai hari ini, dan kita kawal sepenuhnnya,” ujar AKBP Nasrun.
Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, selain menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama 18 hari ke depan Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari. (E-4)