JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie berencana untuk mengoptimalkan peran satgas perlindungan perempuan dan anak di tingkat RT/RW. Langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah penganiayaan terhadap anak pada waktu yang akan datang.
"Kami akan aktivasi Satgas P2TP2A yang ada di tingkat RT/RW, berkolaborasi dengan jajaran yang lain untuk meningkatkan pengawasan," kata Benyamin kepada RRI.co.id, Jumat (21/5/2021). "Jadi, kalau ada kejadian seperti itu dapat laporkan saja,” sambungnya.
Penyataan Benyamin terkait kasus penganiayaan di Pondok Jagung, Kecamatan Setpong Utara setelah video seorang anak dianiaya ayah kandungnya viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tidak berdaya.
Benyamin mengaku, mengecam keras peristiwa penganiayaan anak oleh ayah kandungnya di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara. "Kami tentunya merasa prihatin terhadap kejadian ini. Tentunya ini bukan kejadian yang kita inginkan," tutur Benyamin. Menurut dia, aksi kekerasan tersebut seharus tidak boleh terjadi di wilayah manapun, termasuk di Tangerang Selatan.
Diberitakan sebelummnya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH berusia 35 tahun, ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut. Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Dia dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin. (E-4)