SINAR HARAPAN - KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT).
Sanksi itu diberikan karena pihak kampus melakukan pelanggaran.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, Rabu (7 Juni 2023).
Baca Juga: 7 Perguruan Tinggi Indonesia Galang Kerja Sama dengan 7 Perguruan Tinggi di Shandong China
Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tuturnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: Sebuah Pengadilan di India Melarang Jilbab di Sekolah dan Perguruan Tinggi
Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Berikut Daftar 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinnya:
1. LLDIKTI 4 (Jawa Barat dan Banten) 5 perguruan tinggi
Baca Juga: Afghanistan Akan Buka Kembali Perguruan Tinggi Negeri
1. LLDIKTI Wilayah 3 (Jakarta) 6 perguruan tinggi
2. LLDIKTI Wilayah 7 (Jawa Timur) 2 perguruan tinggi