Disdukcapil Siapkan Program Caper Si Abah, Pencatatan Perkawinan Nonmuslim Pada Rumah Ibadah Tempat Menikah

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:05 WIB
Disdukcapil Siapkan Program Caper Si Abah, Pencatatan Perkawinan Nonmuslim Pada Rumah Ibadah Tempat Menikah. (FOTO: Suaramerdeka.com)
Disdukcapil Siapkan Program Caper Si Abah, Pencatatan Perkawinan Nonmuslim Pada Rumah Ibadah Tempat Menikah. (FOTO: Suaramerdeka.com)

SINAR HARAPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyiapkan Program Caper Si Abah, yakni mencatatkan perkawinan bagi pasangan nonmuslim pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

“Jadi pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, di Tangerang, Jumat 26 Mei 2023.

Ia menjelaskan dengan adanya Program Caper Si Abah, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

Baca Juga: Lampung Dukung Rehabilitasi Mangrove Guna Jaga Kelestarian Ekosistem Pesisir Pantai

Selanjutnya, data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari.

Jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.

Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Baca Juga: PIN Polio 3 Dimungkinkan Berlanjut Jika Masih Ada Risiko Penularan

Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa file PDF.

Untuk e-KTP dengan pembaharuan status, dapat diambil di layanan drive thru.

“Layanan ini kami buat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerjasama untuk melakukan proses pencatatan perkawinan,” katanya.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X