SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis 27 April 2023 sore, penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023.
Baca Juga: Kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kecocokan dengan Ganjar Menjadi Kriteria Cawapres
"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Klarifikasi Peneliti BRIN soal Ujaran Kebencian
Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Belum Terima Laporan Kandungan Berbahaya Mi Instan
Sampai saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Keterangan tertulis tersebut menjelaskan produk mi instan serupa di Indonesia dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.***
Artikel Terkait
Kepala BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Dijatuhi Sanksi, PT Yarindo Faarmatama dan PT Universal Pharmaceutical
BPOM Uji 64 Drum PG Produk DOW Chemical Thailand Yang Disita Dari Pengimpor
BPOM Ungkap Celah Produk Senyawa Perusak Ginjal Masuk ke Indonesia
Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Ijin CPOB Tiga Perusahaan Farmasi Swasta
Dua Lagi Perusahaan Farmasi Yang Langgar Aturan, Besok Diumumkan oleh BPOM
BPOM Umumkan Tambahan 168 Produk Obat Sirup Yang Dinyatakan Aman
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kepada Kepala BPOM
BPOM Terbitkan Izin Guna Vaksin Comirnaty untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Komisi IX DPR Panggil Kepala BPOM Terkait Obat Sirop Yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
BPOM Mengungkapkan 1,1 Persen dari Sampel Takjil Mengandung Bahan Berbahaya