SINAR HARAPAN - Kepala Sekolah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat wajib menempuh pendidikan sarjana strata 2 (S2) guna meningkatkan kualitas pendidikan di daerah setempat.
Kewajiban pendidikan S2 bagi kepala sekolah tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita akan buat Perbup untuk mewajibkan pendidikan S2 bagi kepala sekolah sekaligus membuat surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan," kata Bupati Agam Andri Warman di Lubukbasung, Selasa 21 Fabruari 2023.
Ia mengatakan jika mereka sudah S2, tentu kompetensinya dalam meningkatkan mutu pendidikan juga jadi lebih baik, mengingat pendidikan merupakan hal utama, apalagi kepala sekolah menjadi contoh di lingkungan pendidikan yang dipimpin.
"Mereka sudah diberi peluang jadi kepala sekolah, masa untuk melanjutkan pendidikan saja tidak mau," katanya.
Ia menyebut kepala sekolah merupakan pemimpin di sekolah, namun dengan pendidikan S1 masih setara dengan guru kelas.
"Kita ingin kompetensi kepala sekolah di Agam lebih unggul dari sebelumnya, karena kepala sekolah masih banyak yang berpendidikan S1," katanya.
Ia mengaku telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Sumbar maupun provinsi lain. Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala sekolah dapat memanfaatkan kerja sama itu dengan meningkatkan pendidikan mereka.
"Manfaatkan kerja sama tersebut untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," ucapnya.***