SINAR HARAPAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa siswi kelas dua SD yang mengalami kebutaan setelah diserang oleh kakak kelasnya dengan tusukan pentol di Gresik, Jawa Timur, tengah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan.
"Kami di Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasusnya, serta proses hukumnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Pihak UPTD PPA Gresik sejak awal telah melakukan pendampingan dan terus dilakukan hingga saat ini.
Baca Juga: TPA Putri Cempo Terbakar, 45 Armada Pemadam Kebakaran Dikerahkan
"UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus, karena kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus," ungkapnya.
Mengenai kondisi korban, Nahar menyatakan bahwa saat ini korban sedang menjalani perawatan fisik sehingga perlu istirahat total dan mendapatkan dukungan dari keluarga untuk memastikan bahwa anak tersebut dapat melewati proses pengobatan dengan sukses.
Korban memerlukan bantuan psikologis karena ada tanda-tanda perilaku yang menarik diri, selain itu juga ada gejala trauma yang perlu ditangani secara psikologis untuk mengurangi dampak psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Mensos: Sebagian Besar Korban TPPO Harus Jadi Operator Judi Daring atau Jual Ginjal
Keluarga juga harus memberikan dukungan dan mengawasi anak di dalam lingkungan keluarga dan sekitarnya, serta meningkatkan komunikasi positif dengan anak agar anak merasa nyaman dalam mengungkapkan perasaannya saat ini.
Langkah ini dapat membantu anak dalam pemulihan baik secara fisik maupun mental.
"Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah," ujar Nahar.
Baca Juga: Sebuah Baliho Ambruk di Bekasi, Seorang Kepala Desa Terluka
Akibat perbuatan pelaku, Nahar mengatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diundur, Cek Jadwal CPNS 2023 Terbaru Berikut
Api Berhasil Dipadamkan, Museum Nasional Indonesia Kini Fokus Amankan Benda Sejarah
Terancam Punah, Taman Safari Bogor Kawinkan Satwa Panda Merah pada Peringatan Red Panda Day 2023
Delapan Penumpang KM Mandala Belum Ditemukan, Tim SAR Blitar Hentikan Pencarian
Satu Anggota Brimob Briptu Agung Tewas Tertembak di Yapimakot Papua Pegunungan
Presiden Jokowi: Ancaman Perubahan Iklim Nyata, Krisis Pangan Kini Melanda Berbagai Negara di Dunia
Kebakaran di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Meluas
Sebuah Baliho Ambruk di Bekasi, Seorang Kepala Desa Terluka
Mensos: Sebagian Besar Korban TPPO Harus Jadi Operator Judi Daring atau Jual Ginjal
TPA Putri Cempo Terbakar, 45 Armada Pemadam Kebakaran Dikerahkan