SINAR HARAPAN - KEMENTERIAN Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.
Baca Juga: Jepang dan Australia Makin Mesra, Bakal Keluarkan Deklarasi Baru Soal Kerja Sama Keamanan
“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis.
Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960.
Ini menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.
Baca Juga: Jakarta Fashion Week 2023 Segera Digelar! Hadirkan Desainer Terbaik, Gandeng Kedubes Australia hingga KOFICE
Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU.
Penandatanganan ini dilakukan pada tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.
“Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” tutur Amrih.
Baca Juga: Koala Jadi Korban, Hingga 3 Miliar Hewan Terbunuh atau Kehilangan Rumah Gegara Kebakaran di Australia
Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT
dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.
Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Baca Juga: Gegara Subvarian Covid 19 yang Paling Menular BA.4 dan BA.5, Australia Hadapi Gelombang Omicron Ketiga
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.
Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi.
Baca Juga: Pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese Dilantik Sebagai Perdana Menteri ke-31 Australia
Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali.
Apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasarkan pada hukum Australia.
“Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa," ujarnya.
Baca Juga: Pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese Dilantik Sebagai Perdana Menteri ke-31 Australia
Artikel Terkait
KBRI Dorong Penguatan Pendidikan Bahasa Indonesia di Australia
Australia Buka Pintu bagi Seluruh WNA 21 Februari
Australia: Penerima Vaksin Lengkap Artinya Sudah Disuntik ‘Booster‘
Australia Evakuasi Kedutaan Besar di Kiev
Pesawatnya Disorot Laser, Australia Tuduh China Lakukan Intimidasi
China Klarifikasi Sorotan Laser Terhadap Pesawat Australia
Australia Ikut Gerakan Beri Sanksi pada Putin