• Rabu, 27 September 2023

Putin Setujui Amandemen, Tentara Rusia yang Menolak Berperang di Ukraina Bisa Dihukum Hingga 10 Tahun Penjara

- Minggu, 25 September 2022 | 09:49 WIB
Tentara Rusia yang menolak berperang di Ukraina bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. (Harian Terbit)
Tentara Rusia yang menolak berperang di Ukraina bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. (Harian Terbit)

SINAR HARAPAN - PRESIDEN Rusia Vladimir Putin pada hari Sabtu menandatangani amandemen yang memperketat hukuman untuk penyerahan sukarela, desersi dan penolakan untuk berperang hingga 10 tahun penjara.

Ini disebut dilakukan WION News hanya beberapa hari setelah Rusia memerintahkan mobilisasi parsial.

Pengumuman mobilisasi 300.000 tentara cadangan pada hari Rabu memicu protes di seluruh Rusia dan eksodus baru ke luar negeri.

Baca Juga: Pasukan Rusia Disebut Terkepung dan Tak Bisa Bertahan, Biden Wanti-wanti Putin Hindari Senjata Nuklir

Sehari sebelumnya, parlemen Rusia telah menyetujui amandemen yang memperketat hukuman untuk kejahatan militer pada saat mobilisasi.

Untuk semua berita utama terbaru, ikuti saluran Google Berita kami secara online atau melalui aplikasi.

Sekarang setelah undang-undang tersebut ditandatangani, prajurit yang meninggalkan, menyerah tanpa izin.

Baca Juga: Zelensky Sebut Lima Syarat Ini untuk Menciptakan Perdamaian Antara Rusia dan Ukraina

Juga menolak untuk melawan atau tidak mematuhi perintah dapat menghadapi hukuman sepuluh tahun penjara.

Militer yang melakukan penjarahan akan dihukum 15 tahun penjara.

Perubahan terjadi ketika Kremlin berusaha untuk meningkatkan barisan tentaranya dalam memerangi operasi militer di Ukraina.

Baca Juga: Negara-negara G7 Ogah Akui Refendum Palsu di Daerah Pendudukan Rusia di Ukraina

Undang-undang terpisah, juga ditandatangani pada hari Sabtu, memfasilitasi akses ke kewarganegaraan Rusia.

Ini berlaku bagi orang asing yang mendaftar sebagai tentara Rusia.

Orang asing yang menghabiskan setidaknya satu tahun di tentara Rusia akan memenuhi syarat untuk meminta kewarganegaraan.

Halaman:

Editor: Rosi Maria

Sumber: Wionews, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X