SINAR HARAPAN - Bos Tesla Elon Musk digugat sebesar USD258 miliar (Rp3.824 triliun) oleh seorang investor Dogecoin pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dikutip dari Yahoo, Keith Johnson, investor tersebut menuduh Elon Musk menjalankan skema piramida untuk menaikkan mata uang kripto itu.
Investor tersebut menuduh Elon Musk melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.
“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya,” kata pengaduan itu.
“Musk menggunakan alasnya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan,” ujar laporan itu.
gugatan ini dilakukan atas nama mereka yang menderita kerugian dengan berinvestasi di mata uang kripto Dogecoin sejak 2019 sehingga Keith Johnson meminta gugatan itu untuk diklasifikasikan sebagai Class Action.
Johnson mencari ganti rugi senilai tiga kali lipat dari penurunan nilai pasar Dogecoin senilai USD86 miliar sejak Mei 2021.
Tesla pada Februari 2021 mengatakan telah membeli USD1,5 miliar Dogecoin dan untuk waktu yang singkat menerimanya sebagai alat pembayaran untuk pengisian daya mobil Tesla.
Dogecoin diperdagangkan sekitar 5,8 sen pada hari Kamis, turun dari puncak Mei 2021 sekitar 74 sen. Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York.***
Artikel Terkait
Perjalanan Cinta Bos Tesla Elon Musk: Istri Pertama, Nikahi Talulah 2 Kali, Amber Heard, hingga Pacar Terbaru
Sosok Natasha Basset, Pacar Terbaru Bos Tesla Elon Musk yang Tampak Berlibur dengannya di St Tropez Prancis
7 Fakta Soal Natasha Basset, Pacar Baru Bos Tesla Elon Musk yang Perankan Karakter Pacar Pertama Elvis Presley
Natasha Bassett Disebut Sempurna, Ibu CEO Tesla Elon Musk Mendorong Anaknya Tunangan dengan Pacar Barunya
Kasus Pelecehan Seksual yang Dituduhkan pada Elon Musk Diduga Terjadi Saat Berpacaran dengan Amber Heard