SINAR HARAPAN - Perwira TNI Angkatan Laut diduga telah meminta USD375.000 (Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan pekan lalu.
Dikutip dari International Business Times, seorang sumber mengatakan kapal ini dituduh berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura.
Dua orang perwira TNI kemudian terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi.
Baca Juga: Kapal Perang Angkatan Laut RI-Siprus Gelar Latihan Bersama
Pemilik kapal disebut melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD300.000 (Rp4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura itu dibebaskan.
Insiden ini, seperti dikutip dari CNN Indonesia, bermula ketika tanker Nord Joy pengangkut bahan bakar dicegat oleh personel Angkatan Laut RI pada 30 Mei lalu saat kapal berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama yang dapat membawa hingga 350 ribu barel bahan bakar. Sementara Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura pengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang laporan ini.
Baca Juga: Kapal Bantuan Selandia Baru Tiba di Tonga, Bawa Air 250 Ribu Liter
Synergy mengatakan kepada Reuters bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Tapi angkatan laut Indonesia disebut menahan kapal tanker itu atas dugaan berlabuh di wilayah RI.
Sementara itu, Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah perairan itu berada di dalam teritorialnya.
Mereka bermaksud menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Baca Juga: Kemlu Kawal Penanganan WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia
Widjono membenarkan personel angkatan laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono, menegaskan aksi suap 'sangat dilarang', ketika diminta Reuters mengomentari soal dugaan suap terkait kapal Nord Joy seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Meski begitu, Widjojono tidak mengonfirmasi atau berkomentar lebih lanjut terkait rincian kasus tersebut kepada Reuters.
Baca Juga: Kemlu Kawal Penanganan WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.
Kepada CNN Indonesia, Julius menegaskan akan serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan untuk memberikan sanksi maksimal kepada oknum TNI AL jika kedapatan terlibat suap.
Namun, ia meminta agar pelapor memberikan nama jelas terduga penerima uang sogokan.
Baca Juga: Pemberontak Houthi Sita Kapal Militer Berbendera UEA di Laut Merah
"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (menerima suap)," kata Julius, Kamis 9 Juni 2022.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin bisa membuat pelakunya kena hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta (USD13.840), katanya lagi.***
Artikel Terkait
78 WNI Dikarantina di Kapal Pesiar Diamond Princess
Iran Sita Kapal Tanker Korea Selatan di Teluk
Belasan Bulan Lockdown, India Terima Turis Asing
55 Penumpang Positif Covid-19, Kapal-Pesiar Gagal Berlabuh
Korut Diduga Tembak Rudal Balistik ke Laut, Jepang Minta Kapal Waspada