SINAR HARAPAN - KEMENTERIAN Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati tambahan anggaran paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler 1443 H.
Bersamaan itu, disepakati juga tambahan anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya.
Anggaran tambahan biaya haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.
Baca Juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina Covid-19, Pintu Umroh dan Haji 2022 Terbuka
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran mengenai Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan jadi tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 30 Mei 2022.
"Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Senayan: Kelihatannya Kuota Haji Tidak 100 Persen
Tambahan anggaran tersebut, lanjut Menag, berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
Termasuk pula Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Artikel Terkait
Arab Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji
Menteri Agama: Kuota Haji Belum Ada
Pemerintah Upayakan Vaksin Johnson and Johnson Bagi Calon Jemaah Haji
Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji Diumumkan Kamis Ini
Pernyataan Kedubes Arab Saudi Soal Pembatasan Haji