SINAR HARAPAN - KEMENTERIAN Luar Negeri Palestina pada Minggu, 15 Mei 2022 mengecam putusan pengadilan Israel yang menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pernyataan kemlu menyebut proyek kereta gantung itu sebagai 'bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka.'
"Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka," kata Kemlu.
Baca Juga: Polisi Israel Memukul dan Menendang Pengusung Jenazah Wartawati Al Jazeera Hingga Peti Mati Nyaris Jatuh
Pihaknya akan meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.
Mahkamah Agung Israel pada Minggu menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967. Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia.***
Artikel Terkait
Erdogan: Turki Siap Buka Kerja Sama Energi dengan Israel
Putin dan PM Israel Bicarakan Situasi di Ukraina, Nyatakan Akan Terus Berdialog
Blinken Hadiri KTT Arab-Israel, Bahas Masalah Perjanjian Nuklir Iran dan Ukraina
Pria Bersenjata Menembak Membabi Buta di Kota Ultra Ortodoks Israel, 5 Orang Tewas
Seorang Wartawati Al Jazeera Tewas oleh Tembakan Tentara Israel di Tepi Barat