SINAR HARAPAN - PRESIDEN Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani inisiatif legislatif yang sebelumnya disetujui oleh Kongres, untuk menyediakan alokasi USD13,6 miliar atau sekitar Rp194 miliar sebagai tanggapan darurat terhadap agresi Rusia terhadap Ukraina seperti dilansir dari Ukrinform.
“Saya baru saja menandatangani RUU Pendanaan Pemerintah Bipartisan menjadi undang-undang--menjaga pemerintah tetap terbuka dan menyediakan dana bersejarah USD13,6 miliar ke Ukraina,” Biden memberi tahu di akun Twitter resminya.
Seperti diberitakan, kedua kamar Kongres AS meloloskan RUU skala besar dengan dana anggaran USD1,5 triliun atau sekitar minggu lalu, yang akhirnya menghilangkan ancaman penutupan atau penangguhan pendanaan federal AS.
Baca Juga: Update! Rangkuman Terkini Agresi Militer Rusia di Ukraina Selasa 15 Maret
Dokumen tersebut mencakup dana USD13,6 miliar untuk mendukung Ukraina dan sekutunya di sisi timur NATO. Paket tersebut merinci lebih dari USD3 miliar atau sekitar untuk mendukung Komando Eropa Amerika Serikat, mengerahkan pasukan AS di kawasan itu, pergerakan intelijen, memperkuat kemampuan pertahanan Ukraina, dan mengisi kembali cadangan Pentagon yang sebelumnya dialokasikan untuk Ukraina.
Undang-undang tersebut juga menetapkan sekitar USD4 miliar dalam bentuk dukungan kemanusiaan, bantuan kepada pengungsi, dan penyediaan makanan darurat serta bantuan perawatan kesehatan.***
Artikel Terkait
Biden: Putin Sudah Buat Keputusan untuk Invasi Ukraina
Biden: AS Tak Berperang Lawan Rusia di Ukraina Tapi Akan Pertahankan Wilayah NATO
Update! Rangkuman Terkini Agresi Militer Rusia di Ukraina Selasa 15 Maret
AS Berupaya Keras Buat Rusia Terperosok Makin Dalam di Ukraina
Duta Besar: China Tidak Akan Pernah Menyerang Ukraina