SINAR HARAPAN - SETELAH pengetatan prosedur perjalanan yang berlaku selama dua tahun akibat pandemi, Arab Saudi pada Minggu (6/3) mengumumkan perubahan berupa penghapusan dan pelonggaran beberapa aturan terkait Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan revisi kuota jemaah haji 2022 akan segera dirilis ke masing-masing negara peserta seperti dilansir dari NDTV.
Pencabutan berlaku untuk sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk jarak sosial di ruang publik dan karantina untuk kedatangan pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memfasilitasi kedatangan peziarah Muslim dari seluruh dunia.
Baca Juga: Senayan: Kelihatannya Kuota Haji Tidak 100 Persen
Keputusan itu termasuk menangguhkan jarak sosial di semua tempat terbuka dan tertutup termasuk masjid, seperti diberitakan kantor berita Saudi Press Agency yang mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Masker hanya diperlukan untuk aktivitas di ruang tertutup, menurut keputusan. Kerajaan Saudi, yang merupakan rumah bagi dua tempat paling suci Islam di Mekah dan Madinah, tidak akan lagi mewajibkan pelancong yang divaksinasi untuk memberikan hasil tes PCR atau antigen negatif sebelum kedatangan mereka di kerajaan atau untuk dikarantina.
Pandemi Covid-19 telah sangat mengganggu ziarah umat muslim, yang menjadi pendapatan utama bagi Arab Saudi sebesar 12 miliar USD per tahun. Pada 2021, wabah virus corona juga memaksa otoritas Saudi mengurangi kuota haji--hanya 60.000 warga dan penduduk kerajaan yang telah divaksinasi penuh bisa mengikutinya.***
Artikel Terkait
Pakai Vaksin Sinovac, Berapa Lama Jemaah Umroh RI Harus Karantina?
Hingga Hari Ini Belum Ada Kepastian Pemberangkatan Jamaah Haji 2022
Menag: Arab Saudi Belum Beri Kepastian soal Ibadah Haji
Kemenag Usul Biaya Haji 1443 Hijriah Rp45 Juta
Jokowi Teken PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji