• Rabu, 27 September 2023

Polisi Prancis Tangkap Pembunuh Jamal Khashoggi

- Rabu, 8 Desember 2021 | 09:46 WIB
Jamal Khashoggi
Jamal Khashoggi

JAKARTA - Polisi Prancis menangkap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan jurnalis kawakan Arab Saudi, Jamal Khashoggi pada 2018. Namun, para pejabat Arab Saudi mengklaim bahwa polisi Prancis telah menahan orang yang salah.

Para penyelidik tengah berusaha untuk mengkonfirmasi bahwa pria yang membawa paspor atas nama Khaled Alotaibi tersebut, memang tersangka dengan nama yang sama yang dicari oleh Turki dan diberi sanksi oleh Amerika Serikat atas pembunuhan Khashoggi.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (8/12/2021), Kedutaan Saudi di Paris mengeluarkan pernyataan pada Selasa (7/12/2021) malam waktu setempat yang mengatakan bahwa, pria yang ditangkap "tidak ada hubungannya dengan kasus yang bersangkutan" dan menuntut pembebasannya segera.

Sebuah sumber keamanan di Arab Saudi menambahkan bahwa "Khaled Alotaibi" adalah nama yang sangat umum di kerajaan itu, dan bahwa Alotaibi yang menurut Prancis mereka tahan sebenarnya tengah menjalani hukuman di penjara di Arab Saudi bersama dengan "semua terdakwa dalam kasus ini".

Menurut sumber pengadilan dan bandara Paris, pria itu ditahan oleh polisi perbatasan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Turki saat dia akan naik pesawat ke Riyadh dari bandara Charles de Gaulle, Paris.

Seorang pria bernama Khaled Alotaibi adalah salah satu dari 26 warga Saudi yang didakwa secara in absentia oleh Turki atas pembunuhan Khashoggi, dalam persidangan yang berlangsung pada Oktober 2020. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Dua dari 26 orang yang diadili secara in absentia di Turki adalah mantan ajudan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. Tidak ada pejabat Saudi yang pernah menghadapi keadilan secara langsung di Turki atas pembunuhan tersebut.

Alotaibi juga merupakan salah satu dari 17 orang yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan AS untuk sanksi pada 2018 atas peran mereka dalam pembunuhan mengerikan itu.

Sebuah sumber yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan bahwa Interpol Red Notice yang dikeluarkan atas permintaan Turki muncul saat pria itu melewati pemeriksaan paspor.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan identitasnya, dan bahwa surat perintah penangkapan berlaku untuknya. Sumber lain yang dekat dengan kasus tersebut menambahkan bahwa penahanannya dapat berlangsung hingga 48 jam.(*)

 

Editor: editor2

Tags

Terkini

X