SINAR HARAPAN - MAHKAMAH Agung Brazil monjatuhkan hukuman pada mantan Presiden Fernando Collor de Mello delapan tahun dan 10 bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi memvonisnya karena menerima suap 20 juta reais atau sekitar Rp60 miliar.
Ini terbukti ia terima dari anak perusahaan perusahaan minyak milik negara Petrobras saat dia menjadi senator dari 2010 hingga 2014.
Fernando Collor de Mello menerima suap sebagai imbalan atas pengaturan kontrak untuk sebuah perusahaan konstruksi, kata kejaksaan.
Fernando Collor de Mello tidak mengomentari hukuman tersebut, tetapi catatan yang dikeluarkan oleh pengacaranya pada saat hukumannya mengatakan dia tidak melakukan kejahatan apa pun.
Saat itu kuasa hukumannya menyatakan keyakinan bahwa dia pada akhirnya akan dibebaskan.
Baca Juga: Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Diekstradisi dari Amerika Serikat, Hadapi Dakwaan Korupsi
Collor menjadi presiden pertama Brazil yang terpilih secara demokratis pada tahun 1989 dan memimpin negara tersebut hingga tahun 1992.
Dia memulai program reformasi pasar bebas dan privatisasi beberapa perusahaan milik negara, menandai berakhirnya era proteksionisme ekonomi Brazil.
Namun, masa jabatan Fernando Collor de Mello terperosok oleh tuduhan korupsi dan dia mengundurkan diri sebagai presiden untuk menghindari pemakzulan.
Dia bertahan dalam politik setelah itu dan menjabat sebagai senator negara bagian Alagoas dari 2007 hingga Februari 2023.
Tuduhan terhadap Fernando Collor de Mello selama berada di senat berasal dari investigasi korupsi yang juga berujung pada hukuman bagi Presiden Luiz Inacio Lula da Silva yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.***