SINAR HARAPAN - LEGISLATIF Sri Lanka sedang menyusun rancangan undang-undang atau RUU untuk mengekang meningkatnya insiden pemfitnahan agama di platform online.
Menteri Urusan Buddhashasana, Agama, dan Kebudayaan Sri Lanka Vidura Wickramanayaka menyampaikan pada Minggu 28 Mei 2023, UU baru akan disahkan.
Langkah itu dilakukan setelah baru-baru ini komika Nathasha Edirisooriya diduga membuat komentar menghina agama, yang diunggahnya secara online.
Baca Juga: Tampilkan Berbagai Tari dan Musik Tradisional, KBRI Adakan Bazar Amal untuk Bantu Warga Sri Lanka
Edirisooriya menyampaikan permintaan maaf. Namun laporan hukum membuatnya akhirnya ditahan pada hari Minggu, 28 Mei 2023 ketika mencoba terbang ke luar negeri.
Undang-undang ini disebut akan membantu mengekang meningkatnya insiden fitnah agama di negara tersebut.
“Ini akan menghentikan semua insiden penistaan agama di media sosial,” tegasnya.
Baca Juga: Kapal Riset China Berlabuh di Sri Lanka Diperkirakan Akan Picu Kekhawatiran dari Pihak India
Kontroversi seputar komentar terkait agama bukanlah insiden yang terjadi satu kali di Sri Lanka.
Pada awal bulan Mei, agamawan Jerome Fernando, dituduh memberikan komentar yang merendahkan Sang Buddha, yang kemudian viral di media sosial.
Fernando telah menyampaikan permintaan maaf namun ia melarikan diri ke Singapura dan mengajukan petisi hak asasi untuk mencegah penangkapannya.***