Uni Eropa Umumkan Bentuk Pusat Penuntutan 'Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina'

- Minggu, 5 Maret 2023 | 10:14 WIB
Ilustrasi - Uni Eropa umumkan pusat penuntutan 'kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina'. (Council of Europe)
Ilustrasi - Uni Eropa umumkan pusat penuntutan 'kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina'. (Council of Europe)

SINAR HARAPAN - UNI EROPA pada Sabtu waktu setempat mengumumkan kesepakatan mengenai pembentukan pusat untuk penuntutan "kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina".

"Invasi Rusia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina...(Rusia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini," kata Presiden Uni Eropa Ursula Von Der Leyen dalam sebuah pernyataan, mengacu kepada perang Rusia di Ukraina yang dilancarkan sejak 24 Februari tahun lalu.

Kepala komisi Uni Eropa itu menyatakan, pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina, energi dan infrastruktur lainnya, sehingga setiap upaya harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.

Baca Juga: Moskow Nyatakan Tak Terima Pembatasan Harga oleh Uni Eropa dan G7

Leyen menegaskan kembali bahwa dalam hal ini, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),

"Kami juga meyakini bahwa perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia," lanjut dia.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan akan ditandatangani untuk mendirikan Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Perang di Den Haag saat Konferensi Bersatu untuk Keadilan yang sedang diselenggarakan di Ukraina.

Baca Juga: Memanas, Uni Eropa dan China Desak DK PBB Adakan Pertemuan Setelah Menteri Keamanan Israel Kunjungi Al Aqsa

"Uni Eropa akan terus bekerja dengan mitra kami, untuk memastikan Rusia membayarnya," katanya.

Pusat baru ini akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu oleh Lithuania, Polandia, dan Ukraina, dan didukung oleh Badan Kerja Sama Peradilan Pidana Uni Eropa, atau Eurojust.

"Saya sangat senang bahwa hari ini perjanjian #JointInvestigationTeam telah diamandemen. Ini membuka jalan bagi pendirian pusat internasional untuk penuntutan kejahatan agresi terhadap #Ukraina di Den Haag," cuit Didier Reynders, komisioner Uni Eropa untuk keadilan, dalam media sosial.

Baca Juga: Jatuhkan Sanksi ke Junta Myanmar, Uni Eropa Sebut Alasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Moskow tidak menerima yurisdiksi ICC, dan karenanya lembaga itu tidak dapat menjalankan kompetensinya dalam konteks perang Rusia melawan Ukraina.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X