Menkumham Yasonna Bantah Isu Pasal KUHP Baru Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo

- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:57 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.(Dok/Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.(Dok/Humas Kemenkumham)


SINAR HARAPAN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Video Viral Hubungkan KUHP Baru dengan Vonis Ferdy Sambo seperti Fitnah

Yasonna pun mengatakan isu tersebut tidak masuk akal dan menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

Baca Juga: Ini Komentar Presiden Jokowi soal Putusan Ferdy Sambo Termasuk Bharada Richard Eliezer

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X