SINAR HARAPAN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Video Viral Hubungkan KUHP Baru dengan Vonis Ferdy Sambo seperti Fitnah
Yasonna pun mengatakan isu tersebut tidak masuk akal dan menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).
Baca Juga: Ini Komentar Presiden Jokowi soal Putusan Ferdy Sambo Termasuk Bharada Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Vonis Ferdy Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat
Ibu Yosua Hutabarat Meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Maksimal
Ibunda Membawa Foto Yosua Hutabarat ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Hakim Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir Yosua dengan Menggunakan Sarung Tangan
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Pendukung Berharap Bharada Eliezer Mendapat Vonis Bebas
Mabes Polri: Semua Pihak Harus Hargai Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo
Pakar: Majelis Hakim Menunjukkan Independensinya dalam Vonis Ferdy Sambo
Seperti Sambo, Vonis Hakim Terhadap Putri Chandrawati Bisa Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Mahfud MD: Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Pengacara: Hakim Dibawah Tekanan Dalam Jatuhkan Vonis Terhadap Sambo
Kompolnas: Vonis Sambo Jadi Momentum Polri Bebenah
Pengacara Pertimbangkan Banding Atas Hukuman Mati Ferdy Sambo
Moeldoko Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Harapan Masyarakat
Sudah Dihukum Mati Ferdy Sambo Masih Dilaporkan Curi Uang Milik Brigadir J