SINAR HARAPAN - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.
Baca Juga: Pengacara Pertimbangkan Banding Atas Hukuman Mati Ferdy Sambo
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.***
Artikel Terkait
Vonis Ferdy Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat
Ibu Yosua Hutabarat Meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Maksimal
Ibunda Membawa Foto Yosua Hutabarat ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Hakim Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir Yosua dengan Menggunakan Sarung Tangan
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Pendukung Berharap Bharada Eliezer Mendapat Vonis Bebas
Mabes Polri: Semua Pihak Harus Hargai Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo
Pakar: Majelis Hakim Menunjukkan Independensinya dalam Vonis Ferdy Sambo
Seperti Sambo, Vonis Hakim Terhadap Putri Chandrawati Bisa Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Pengacara: Hakim Dibawah Tekanan Dalam Jatuhkan Vonis Terhadap Sambo
Kompolnas: Vonis Sambo Jadi Momentum Polri Bebenah