SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Ali menerangkan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Terkait Lukas Enembe Usai Geledah Kantor PUPR Papua
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Janji kepada Lukas Enembe Untuk Berobat ke Singapura
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari Kedepan
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.***
Artikel Terkait
Menkopolhukam Mahfud MS Klaim Tokoh Papua Mendukung Penegakan Hukum Lukas Enembe
Istri Lukas Enembe, Yuice Wenda dan 4 Orang Lainnya Dicekal ke Luar Negeri
Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Dapat Dukungan Tokoh Papua Usut Kasus Lukas Enembe
KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur
KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe, Masih sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur
KPK Bantarkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto
Keluarga Lukas Enembe Mendesak KPK agar Buka Akses untuk Menjenguk
Pembantaran Dicabut, KPK Kembali Tahan Lukas Enembe