• Jumat, 22 September 2023

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).(Dok/Antara/Fauzan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).(Dok/Antara/Fauzan)


SINAR HARAPAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Fabruari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Pengacara Kuat Ma'ruf Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir Yosua Hanyalah Imajinasi Picisan JPU

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tegaskan Tidak Tahu Yosua Akan Dibunuh pada 8 Juli 2022

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Humas Polri: Situasi di Pahuwato Mulai Kondusif

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB
X